ilustrasi |
MEDIA ISLAM -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dari 28 daerah di Indonesia melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kembali diberikan otoritas mengeluarkan sertifikat halal. Saat ini, otoritas tersebut berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Dalam hal ini, MUI pun sudah pernah dilibatkan.
"Semua hal terkait produk halal, tata cara sertifikasi dan registrasi halal, peran LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), auditor halal, penyelia halal, kerja sama dalam dan luar negeri, pengawasan, dan lain-lain diatur secara detail dalam Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA). Untuk maksud itu, kami telah meminta masukan dari MUI untuk menyempurnakan draf PMA yang kami siapkan," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Kemenag, Mastuki saat dihubungi detikcom, Kamis (15/8/2019).
"MUI memiliki peran strategis, selain pengalaman selama 30-an tahun dalam sertifikasi dan menjamin halal, juga karena MUI merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penyelenggaraan JPH yang secara implisit disebut dalam UU dan PP," sambungnya.
Mastuki menjelaskan, BPJPH sudah terbentuk pada 17 Oktober 2017 berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Saat ini Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 3 Mei 2019. Sejak didirikan, lanjut Mastuki, BPJPH melakukan banyak persiapan, baik penyusunan regulasi, penyiapan SDM, maupun penyediaan sistem dan sarana-prasarana.
Kordinasi dan konsolidasi juga dilakukan dengan kementerian/lembaga dan berbagai instansi yang memang menjadi amar UU ataupun PP. Semua itu dilakukan untuk menyongsong pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia mulai 17 Oktober 2019 nanti.
Sementara itu, Mastuki mempersilakan MUI jika ingin menggugat UU JPH. Menurutnya, semua itu sah saja karena merupakan hak warga negara.
"Setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang dijamin. Ada mekanismenya yang diatur oleh perundang-undangan kita untuk melakukan judicial review. Silakan saja," ujar Mastuki.
Sedangkan dalam kasus ini, MUI Pusat sudah tegas menyatakan tidak ikut menjadi penggugat di MK.
"MUI tidak mengajukan judicial review atas UU JPH," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Selasa (4/6/2019).
Sebagaimana diketahui, UU JPH disahkan pada 2014. UU itu memberikan amanat kepada Kementerian Agama membentuk badan khusus yang menangani soal halal. Badan ini nanti mengawasi lembaga-lembaga yang memberikan sertifikat halal, tidak hanya LPPOM MUI. Lembaga yang mempunyai kapasitas dan kredibel selain LPPOM MUI, bisa juga mengeluarkan sertifikat halal. (sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar