Jumat, 15 November 2019

Potensi Dana Wakaf Disebut Capai Rp3.000 Triliun

ilustrasi



MEDIA ISLAM -- Bank Indonesia (BI) memperkirakan potensi sumber dana dari wakaf mencapai Rp3.000 triliun pada tahun ini. Dana tersebut berasal dari wakaf tunai hingga bangunan yang berstatus wakaf namun belum digunakan. (baca)

"Potensinya sampai Rp3.000 triliun, ini termasuk tanah dan gedung yang belum produktif. Sementara cash (dana tunai) dan sekuritas wakaf itu sebagai dana operasional," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo di sela acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di JCC, Jakarta, pada Rabu (12/11).

Dari wakaf tunai, potensi dana terhitung dari dua sumber, yaitu dana wakaf tunai dan dari hasil pengelolaan surat utang syariah atau sukuk. Kebetulan, sambung Perry, saat ini muncul tren hasil pengelolaan sukuk yang kemudian dialirkan menjadi dana wakaf.

"Misalnya, Anda dapat imbal hasil 5-6 persen (per tahun). Nah, yang 6 persen itu Anda wakafkan," terangnya.

Selain dari dana wakaf, potensi juga muncul dari tanah dan bangunan yang berstatus wakaf. Perhitungan tanah dan bangunan wakaf itu merujuk pada nilai objek yang tidak produktif.

Bila tanah dan bangunan beralih menjadi objek produktif, maka nilai wakafnya bisa meningkat. Misalnya, tanah wakaf kemudian digunakan untuk mendirikan madrasah, rumah sakit, hingga bangunan komersial seperti pusat perbelanjaan sampai apartemen.

"Ini sebenarnya bisa menarik para investor wakaf untuk membeli apartemen. Bisa beli satu lantai, hasil sewanya yang diwakafkan boleh," tuturnya.

Lebih lanjut, Perry menilai pengelolaan dana wakaf yang lebih baik perlu dilakukan pada masa mendatang. Sebab, wakaf merupakan produk keuangan dan ekonomi syariah yang mampu menunjang sektor ini.

Bila ekonomi dan keuangan syariah tumbuh, hasilnya akan terasa juga ke perekonomian nasional. Terlebih, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar