Senin, 07 September 2020

Ini Akibat Pilkada Calon Tunggal pada Sistem Politik Daerah

PILKADA DENGAN CALON TUNGGAL ;

1. Akan melemahkan Pengawasan terhadap     
    Kinerja Pemerintah ( Eksekutif ),
    Sebab tidak adanya Partai Oposisi.

2. Lambat laun akan melemahkan fungsi DPRD
    sebagai Legislator.

3. Akan melahirkan Pemimpin yang Arogan dan
    Semena - mena.

4. Menciptakan Apatisme Rakyat dalam meng
    gunakan hak politik alias GOLPUT.

5. Terdegradasinya Education politic.

6. Hilangnya kepercayaan konstutien politik
    Terhadap Partai.

Pilkada 9 Des 2020 di ikuti sekitar 270 Daerah
dan diperkirakan 34 Daerah dengan Calon Tunggal adalah jumlah yang sangat banyak yang akan mengasumsikan betapa minimnya SDM Indonesia, dan juga tampilan Demokrasi yang sesunguhnya kurang partisipatif.

Kata Pemilihan dalam Pemilu ataupun Pilkada memberikan arti bahwa sesungguhnya ada Subyek yang harus menjadi Pilihan. Pilihan yg dimaknai adalah sesuatu yang lebih dari satu sehingga membuat pemilih dapat menentukan pilihannya, namun BUKAN KOTAK KOSONG.

Memilih Kotak Kosong sesungguhnya bukan tampilan Demokrasi apalagi sampai saat ini belum adanya Regulasi sebagai dasar hukum yg secara spesifik mengatur Kotak Kosong contoh kecil Timses dan Tim Kampanye serta Saksi di TPS, PPD dan juga di KPUD untuk mengawal Kotak Kosong.

Namun Realitas Demokrasi Politik kekinian mengarahkan kita untuk MENCOBLOS KOTAK KOSONG tentunya bagi mereka yang memandang Kotak Kosong adalah SOLUSIF.

Spesifikasi Pilkada 9 Des 2020 akan dilaksanakan di tengah - tengah Pandemi Covid-19 sehingga dikwatirkan akan meningkat jumlah penderita serta korban akibat Covid-19 yang signifikan. Euforia Pilkada membuat orang terlena dan lupa akan protokoler Kesehatan sebagaimana sama2 kita saksikan baru pada tahapan Deklarasi dan Pendaftaran " JAGA JARAK dan MASKER sudah terabaikan belum lagi pada masa2 Kampanye dll. ( Perpu No.2 Tahun 2020 pasal 201A ayat 3 ).

Untuk itu kami memberikan masukan kepada pihak pelaksana dan pengawas Pilkada Serentak 2020 AGAR DAPAT MEMPERTIMBANGKAN KEMBALI PELAKSANAAN PILKADA 9 Desember 2020. 
Apalagi Desember penuh dengan Ibadah Natalan.

Demikian sekilas pandangan bukan untuk diperdebatkan tapi di Diskusikan.

By. Sekretaris Majelis Muslim Papua 
       Kota Sorong.

       AHMAD LODJI

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar